BANTEN – Dalam upaya melindungi pekerja non formal dan kelompok rentan, Pemprov Banten membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Langkah ini sangat strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan pelayanan.
Gubernur Banten, Andra Soni, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (10/06), menyampaikan secara tegas bila produk hukum ini sangat dibutuhkan bagi para pekerja non formal.
“Salah satu raperda yang akan segera dibahas berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiatif dari DPRD. Oleh karena itu, terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum pembahasan dilakukan secara menyeluruh,” kata Andra.
Agenda rapat meliputi Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Serta pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2024.
Rapat juga membahas Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Banten untuk melakukan intervensi langsung terhadap pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan, seperti pengemudi ojek daring, nelayan, petani, dan lainnya.
“Perda ini akan menjadi pondasi kebijakan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja non formal dan rentan,” jelas Andra.
Ia mengungkapkan, telah menerima sejumlah saran dan masukan dari anggota DPRD terkait percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda yang telah disahkan.
“Tadi kami juga mendapat masukan dari DPRD, mengenai banyaknya perda yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan pergub. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Andra.
Menurutnya, Pemprov Banten bersama DPRD akan segera melakukan pembahasan lanjutan guna memastikan implementasi perda tersebut dapat segera direalisasikan di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk bersama-sama menindaklanjuti perda yang sudah disahkan. Supaya memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Andra. (*/tam)

















