Pemkot dan Pemkab Tangerang Perbaharui Perjanjian Aset Perumdam

    Walikota Tangerang, H Sachrudin (dua kiri) bersama Bupati Tangerang Maesyal Rasyid (dua kanan), pada acara penandatanganan pembaharuan aset perumdam.

    SERANG – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid bersama Walikota Tangerang, H Sachrudin, menandatangani Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang.

    Acara difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (01/08).

    Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten, yang telah memfasilitasi proses panjang hingga terlaksananya penandatanganan perjanjian pembaharuan hibah aset tersebut.

    Baca Juga: Persikota U17 Siap Tarung di Kancah Nasional

    Penyerahan hibah aset tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan air bersih, dan menjadi kebanggaan bersama Kabupaten dan Kota Tangerang.

    “Alhamdulillah, perjalanan panjang penyerahan aset pelayanan air minum ini bisa berjalan dengan baik. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Perumdam TKR mengucapkan terima kasih kepada Kejati Banten yang telah mendampingi serta memastikan proses ini sesuai aturan,” kata Maesyal.

    Ia menegaskan, Kabupaten dan Kota Tangerang memiliki keterikatan emosional yang erat. Baik dari sisi sejarah maupun masyarakat. Kerja sama dalam pelayanan publik, khususnya air bersih menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

    Apresiasi dari Sachrudin

    Sedangkan Walikota Tangerang, H Sachrudin, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas penyerahan aset pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang.

    “Terima kasih kepada pak Bupati dan Perumdam TKR yang telah berkomitmen meningkatkan pelayanan masyarakat. Khususnya terkait penyediaan air bersih,” tutur Sachrudin.

    Ia berharap dengan adanya perjanjian pembaharuan hibah tersebut, pelayanan kepada warga Kota Tangerang akan semakin optimal.

    Sementara itu, Kajati Banten, Siswanto mengatakan, penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset secara bertahap, termasuk sambungan langsung pelanggan.

    “Kejati Banten melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan pendampingan hukum sejak awal hingga hari ini. Pembaharuan perjanjian ini adalah bentuk nyata peran kejaksaan dalam memastikan mekanisme serah terima aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik,” papar Siswanto. (rls/tam)