Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Kota Tangerang

    FOTO: Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers

    TANGERANG (BT) – Praktik prostitusi online di Apartemen Modernland Kota Tangerang berhasil diungkap. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang mucikari di lokasi tersebut.

    “Kami berhasil ungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1/2020).

    Ia menerangkan, induk semang tersebut berinisial YS (34). YS diciduk beserta dua pekerja seks komersial (PSK) karena terlibat prostitusi online pada Rabu (22/1/2020) dinihari.

    Menurut Kasat, penangkapan dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut. Kata dia, dalam kasus ini tersangka menawarkan wanita pelayan seks kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

    “Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya, transaksi melalui WhatsApp,” terangnya.

    Ia melanjutkan, setiap sekali berkencan dengan pekerja seks yang ditawarkan tersangka dihargai tarif Rp350 ribu. Dari harga tarif ini tersangka mendapatkan Rp50 ribu.

    “Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.

    Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

    Tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini, sambung Kasat, dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No.19/2016 tentang ITE.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (Hmi)