Di Tangerang, 836 Peserta SKD CPNS Dinyatakan Gugur

    FOTO: Pelaksanaan ujian SKD CPNS Pemkab Tangerang (dok.hms)

    TANGERANG (BT) – Sebanyak 836 peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tidak hadir di hari ke 7 pelaksanaan tes SKD CPNS tahun anggaran 2020.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peserta yang tak hadir sampai dengan pelaksanaan hari ketujuh tanpa keterangan berjumlah 836 peserta.

    Menurutnya, untuk informasi terkait SKD CPNS formasi tahun 2019 Pemkab Tangerang secara resmi telah mengumumkan lewat website resmi Pemkab Tangerang sejak pengumuman pendaftaran. Peserta CPNS yang tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan seleksi.

    “Jumlah peserta yang memenuhi syarat SKD ada 9.088 peserta, sampai dengan hari ketujuh, yang tidak ikut tes sebanyak 836 orang, mereka tidak hadir tanpa keterangan. Pelaksanaan tes ini Kami sudah mengumumkan di website Pemkab Tangerang,” ujar Hendar, Rabu (12/2/2020).

    Mantan Camat Cikupa ini mengatakan, sampai pada hari ketujuh ini nilai tertinggi peserta ujian SKD CPNS yaitu 416 dari formasi ahli pertama penera. “Nilai tertinggi SKD sampai dengan hari ketujuh yaitu 416. Kita menunggu ujian hari terakhir, mungkin ada yang melebihi dari nilai tertinggi,” katanya.

    Adapun ujian SKD CPNS formasi tahun 2019 lingkup Pemkab Tangerang tahun anggaran 2020 berlangsung pada 5 – 12 Februari 2020, di Universitas Budhi Darma, Kota Tangerang, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

    Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang Chica Dewi Larasati menambahkan, dalam penilaian ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 terbagi tiga jenis yaitu jenis Formasi Umum (min 271), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65.

    Sedangkan jenis Formasi Umum Penyandang Disabilitas minimal nilai keseluruhan kumulatif 260 dengan nilai TIU minimal 70. Untuk nilai Dokter Spesialis minimal nilai keseluruhan kumulatif 271 dengan nilai TIU minimal 80.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 562 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, formasi yang diberikan sebanyak 448 pegawai.

    “Formasi yang terisi setelah proses pendaftaran menjadi 439, sedangkan  yang tidak terisi sebanyak 9 formasi, untuk disabilitas hanya 2 yang melamar dari 9 formasi,” terang Chica.

    Ia melanjutkan, formasi yang tidak terisi ini dikarenakan tidak ada pelamar, terdiri ahli pratama Dokter Spesialis Bedah Rumah. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Dokter Spesialis Mata Rumah Sakit Umum Balaraja, Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial, Pranata Komputer Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

    Selain itu, Pranata Komputer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman, Analisis Produk Hukum Sekretariat Daerah, Pengelola Barang Milik Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

    Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Regional III Bandung, Nomor: 91/1/KR.III/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, bahwa waktu pelaksanaan tes untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dimulai tanggal 05 s.d 12 Februari 2020, atau selama delapan hari kalender. (Ris/Hmi)