Ditetapkan KLB Corona, Sekolah di Banten Diliburkan Dua Minggu

    Gubernur Banten Wahidin Halim.

    BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas wabah virus Corona di wilayah Banten.

    Penetapan KLB tersebut merupakan salah satu upaya pemprov untuk membatasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang memungkinkan menginfeksi masyarakat.

    Penetapan status KLB ditetapkan WH, pada rapat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Sabtu (14/3).

    Baca juga : Menhub RI Positif Suspect Corona

    Dalam rapat itu, dibahas tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten. Salah satu langkah yang diambil adalah menginstruksikan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, untuk meliburkan sekolah selama dua minggu.

    “Jadi siswa SMA dan SMK negeri maupun swasta, nantinya diminta untuk melakukan kegiatan belajar di rumah. Terhitung mulai 6 – 30 Maret 2020. Sementara kegiatan belajar mengajar dilakuakn melalui kelas maya (online),” terang WH.

    Namun tetap ada pengecualian bagi siswa kelas XII. yang tengah menghadapi ujian. Para siswa tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang telah ditetapkan.

    Selain itu, Pemprov Banten sementara waktu juga tidak menggelar upacara dan apel bersama. Ditambah membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang banyak.

    Langkah lain adalah membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten, hingga batas waktu KLB dinyatakan berakhir.

    “Kami mengimbau agar masyarakat menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona,” tutur WH.

    Ia meminta masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Senantiasa menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, serta konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan tetap berolah raga. (kmf/tam)