Aktifitas Penambangan Ilegal di Kabupaten Tangerang Dihentikan Petugas

    Nampak area lokasi aktifitas cut and fill berceceran tanah merah dan lumpur

    TANGERANG – Aktifitas penambangan ilegal dengan cut and fill di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Penghentian aktivitas cut and fill itu dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat sekitar kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atas terjadinya ceceran dan gumpalan tanah yang menyebabkan jalan menjadi kotor.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, dari aduan yang diberikan masyarakat terkait aktifitas tersebut, maka personel Satpol PP langsung mengkroscek ke lokasi kejadian.

    “Berawal dari aduan masyarakat kami cek lokasi. Saat kami ke sana, benar adanya ceceran tanah yang disebabkan oleh aktifitas cut and fill, personel kami langsung mengambil tindakan dengan cara menghentikan aktifitas dan memasang Pol PP Line di alat berat yang berada di lokasi,” katanya.

    Setelah pemeriksaan dan benar adanya ceceran tanah tersebut, langsung dilakukan tindakan pembersihan dengan cara menyemprotkan air yang dilakukan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang.

    “Kami panggil penanggung jawab aktifitas cut and fill tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya.

    Selain itu, dari hasil investigasi di lapangan terdapat alat berat Buldozer yang berada di lokasi aktifitas cut and fill. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktifitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.

    “Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas usaha yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” tandasnya. (ris/Hmi)