TANGERANG – Kelompok kerja Wartawan Parlemen (Wamen) Kota Tangerang menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui acara diskusi yang berlangsung di Notaree Cafe kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, pada Kamis (16/11/2023) malam.
Dalam diskusi yang mengusung tema ‘Raperda RDTR Tak Kunjung Rampung’ Mau Sampai Kapan? Ini menghadirkan narasumber yakni aktivis Kota Tangerang Ade Yunus, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Tangerang Cisyana, Kasi Pengendalian dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota Chaerul, Ketua Tim Kerja Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Ana.
Ketua Wamen Rendi Syahputra alias Bule mengatakan, kegiatan diskusi ini bertujuan untuk mendalami progres penyusunan RDTR oleh Pemkot Tangerang. Diskusi dengan mengangkat isu kebijakan ini pun akan secara rutin diadakan pihaknya.
“Di sini kita akan mengawal isu kebijakan yang masih terkendala untuk kemudian kita bedah bersama. Dan ini perdana, insyaalloh diskusi kita laksanakan rutin mingguan,” ujarnya.
Pada sesi awal diskusi, salah satu narasumber Cisyana mengatakan bahwa Penyusunan dan Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Kota Tangerang akan segera dirampungkan.
“Selasa besok (21/11/2023) Kota Tangerang bersama 14 kota/kabupaten lainnya diundang Kementerian ATR/BPN dalam acara rapat lintas sektor untuk mempresentasikan RDTR dan dilakukan evaluasi yang wajib dihadiri langsung oleh pimpinan daerah dan didampingi instansi terkait,” ungkap Cisyana.
Setelah koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, lanjut Cisyana, kurang lebih 20 hari Raperkada RDTR tersebut akan ditetapkan menjadi Perkada RDTR.
“Insyaallah sebelum berakhir masa jabatan Pak Wali dan Wakil, Raperkada RDTR sudah bisa ditetapkan menjadi Perkada,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Bidang Sarana Prasarana Bappeda Kota Tangerang, Ana yang menegaskan bahwa dalam waktu dekat Kota Tangerang segera memiliki RDTR.
“Insyaallah sebelum akhir Desember atau sebelum Pak Wali purna, kita sudah punya RDTR mohon do’a dan terima kasih untuk terus memberikan masukan kepada kami,” tutur Ana.
Sementara Ade Yunus yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut memaparkan bahwa indikator keberhasilan suatu daerah adalah tercapainya pelaksanaan pembangunan sesuai RPJMD dan sesuai dengan pemanfaatan ruang.
“Salah satu fungsi RDTR adalah acuan penertbitan izin pemanfaatan ruang, sementara manfaat adanya RDTR adalah sebagai sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, maka menjadi penting keberadaan RDTR tersebut,” jelasnya.
Ade berharap RDTR bisa segera diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan wakilnya Sachrudin.
“Kenapa kita dorong terus RDTR ini, salah satunya agar kepala daerah tidak meninggalkan legacy berupa regulasi yang tertunda dan belum rampung,” tandasnya. (Hmi)