Hasjantama-Djafarudin-2

    Aktivitas Galian Liar di Tangerang Distop Petugas

    Aktivitas galian di Desa Kresek saat dihentikan petugas

    TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang hentikan aktivitas galian tanah di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Senin (8/8/2022) kemarin.

    Hal tersebut dilakukan Satpol PP lantaran aktivitas galian tanah tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan dan menganggu pengguna jalan sekitar.

    Adapun dampak yang ditimbulkan oleh galian tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu karena tanah yang diangkut oleh kendaraan tersebut dan mengakibatkan licinnya jalanan pada saat terjadi hujan.

    “Kami lakukan pemberhentian pada aktivitas galian ini, karena sudah melanggar Peraturan Daerah No.20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar, Selasa (9/8/2022).

    Rusnandar mengatakan, terdapat 1 alat berat dan 13 kendaraan dump truck yang berada di lokasi galian dan dilakukan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

    “Kendaraan tersebut kami lakukan penyegelan, pemilik galian ini juga akan kami mintai keterangan terkait perizinan ini,” ujarnya.

    “Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika menemukan hal yang dirasa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (kom/Hmi)