TANGERANG – Eksekusi lahan di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, tak hanya meninggalkan cerita. Goncangan jiwa atau traumatis juga masih sangat membekas bagi korban terutama pada anak.
Beruntung, banyak kalangan masyarakat yang masih peduli dan tak henti mensupport korban terutama anak-anak yang mengalami traumatis. Bantuan berupa trauma healing pun dirasa perlu untuk para korban dan anaknya.
Demikian hal itu dilakukan oleh para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Sebagai bentuk keprihatinan, GMNI memberikan trauma healing kepada anak-anak korban penggusuran.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan, trauma healing ini diberikan sebagai bentuk dukungan psikologis bagi anak-anak terdampak proyek strategis nasional di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Sejak H-1 penggusuran, kami sudah mulai mengawal masyarakat atas dasar panggilan kemanusiaan,” ungkap Dede, Jumat (4/9/2020).
Adapun trauma healing dipandu oleh para sarinah dari GMNI Kota Tangerang serta perwakilan Duta pendidikan Banten.
Pasca gusuran, menurut Dede, anak-anak mengalami traumatis lantaran menyaksikan tindakan petugas saat terlibat gesekan dengan warga.
“Hari ini, kami mengajak anak-anak yang terdampak mentalnya karena kejadian penggusuran kemarin, untuk mengikuti kegiatan trauma healing,” jelasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan trauma healing yang bakal rutin digelar aktivis GMNI Kota Tangerang ini, mampu mengembalikan keceriaan serta memulihkan mental anak-anak.
“Kami akan melakukan kegiatan ini secara rutin, dan kami akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dengan bantuan LBHA Trisakti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 bidang tanah di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terdampak proyek Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soetta. Sebanyak 22 dari 27 rumah kini telah rata dengan tanah.
Eksekusi pengosongan lahan pada Selasa (1/9/2020) itu sempat diwarnai kericuhan antara warga dan para petugas. Warga berupaya mempertahankan rumahnya saat eksekusi berlangsung dikarenakan uang ganti pembebasan lahan tersebut belum dibayar atau dalam proses konsinyasi. (Hmi)


















