Andra Soni Apresiasi Penetapan Tersangka Preman Proyek

    Gubernur Banten, Andra Soni.

    BANTEN – Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim, sebagai tersanga terkait permintaan proyek Rp5 triliun.

    Permintaan proyek tersebut yang tanpa melalui proses lelang, menjadi alasan penetapan Muh Salim menjadi tersangka. Setelah sebelumya aparat terkait melakukan gelar perkara.

    Muh Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).

    Menanggapi hal tersbut, Gubernur Banten Andra Soni, memberikan apresiasi atas kerja cepat Polda Banten tersebut sebagai langkah koordinasi dengan pemerintah pusat.

    “Kami mengapresiasi apa yang ditindaklanjuti oleh Polda Banten,” katanya, di Gedung Negara, Senin (19/05).

    Ia menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan Polda Banten tersebut merupakan kerja optimal melalui koordinasi pemerintah pusat dengan Wamen Investasi dan Hilirisasi RI.

    “Proses hukum tetap dijalankan dan komitmen kita bangun,” tegas Andra.

    Kedepannya, diharapkan tidak akan terjadi lagi cara meminta proyek pada investor di Banten, sekaligus mendukung proses hukum oleh pihak yang berwajib.

    “Kasus sekelompok orang yang meminta proyek kepada investor tak akan lagi terjadi dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Andra.

    Menurutnya, dengan dilakukannya proses hukum, akan berpengaruh positif pada proses dunia usaha yang sehat dan bermanfaat.

    “Kita menghormati proses hokum. Harapan kita adalah agar investasi yang masuk ke Banten bisa selesai tepat waktu dan bermanfaat bagi kita semua,” jelas Andra.

    Dengan demikian, tambahnya, investor asing bisa memberikan dampak alih teknologi kepada industri lokal dengan tetap menindahkan prosedur yang belaku.

    “Alih teknologi dari investor kepada industri lokal atau pengusaha lokal bisa tetap berjalan, tapi tetap mengedepankan prosedural,” tukas Andra. (rls/tam)