Awal 2020, DPRD Kota Tangerang Bakal Bahas Raperda HIV/AIDS

    Ketua BPP DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi.

    TANGERANG – Di awal 2020 ini, Dewan Perwakiloan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Bakal merancang sedikitnya enam Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda). Salah satunya yaitu mengenai penanggulangan serta pencegahan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kota Tangerang.  

    Pembuatan Raperda HIV/AIDS dianggap penting, meningat di Provinsi Banten sedikitnya telah teridikasi dua belas ribu penderita penyakit yang sangat berbahaya tersebut.

    Ulasan tersebut diampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Edi Suhendi, pada akhir Desember lalu. Ia menerangkan dari jumlah penderita tersebut, sekitar 70 persennya berada di wilayah Tangerang raya.

    “Penyakit HIV/AIDS hampir sama dengan dengan fenomena gunung salju. Banyak di bagian dalam, namun tidak muncul di permukaan,” tutur Edi.

    Dari berbagai kasus menurut Edi, banyak dijumpai penderita HIV/AIDS yang awalnya pergi berobat, namun selanjutnya tidak datang kembali. Sehingga memungkinkan penyakit yang mampu menggerogoti sistem kekebalan tubuh manusia itu menyebar dengan pesat.

    “Jadi dalam perda itu, akan diatur tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Mulai dari upaya pencegahan moral maupun medism,” kata anggota legislatif yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang ini.

    Ia mencontohkan, upaya pemeriksaan medis terhadap ibu hamil atau pemeriksaan HIV terhadap calon penganten. “Nanti akan coba kami masukan dalam raperda inisatif tersebut,” tandas Edi. (tam)