TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengapresiasi para wajib pajak lantaran begitu antusias membayar pajak bersamaan dengan kebijakan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, tingginya antusias para wajib pajak lantaran adanya kebijakan diskon pajak daerah dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 77 tahun 2022.
“Ya, kami apresiasi tingginya antusias para wajib pajak, bahwa melalui kebijakan kemarin (diskon pajak) itu transaksinya naik 400 persen dibanding hari biasa,” katanya.
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Teguh Supriyanto menyampaikan, pendapatan daerah selama masa relaksasi tersebut mencapai Rp4 miliar 105 juta dari 67.024 transaksi.
Pihaknya pun tengah melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi tersebut mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Tentunya menjadi catatan dan sedang kami evaluasi,” ucap Teguh, Rabu (7/9/2022).
Pihaknya pun sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Kata Teguh, pajak yang telah dibayar akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah.
“Pastinya kami ucapkan terima kasih kepada wajib pajak. Tapi kami juga ingin yang belum memenuhi kewajibannya segera dilakukan, mengingat jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada tanggal 30 September dan apabila sampai dengan tanggal 30 September belum bayar maka dikenakan denda dibulan berikutnya sebesar 2% perbulan,” tegasnya. (ris/Hmi)