TANGERANG – Kuasa hukum kasus dugaan praktek mafia tanah, Candra Sinaga SH dan Rizal Sutono SH mewakili kliennya Tonny Permana, memberikan sanggahan atas berita yang beredar di sejumlah media.
Sebelumnya diberitakan di media online beritatangerang.id berita berjudul “Dituding Mafia Tanah, Krisna Murti Siap Lapor Polisi”, dengan link berita https://beritatangerang.id/dituding-mafia-tanah-krisna-murti-melapor-ke-polisi/. Candra Sinaga SH memberikan klarifikasi sekaligus memberikan hak jawab atas kasus tersebut.
Candra menjelaskan, kliennya Tonny Permana memiliki satu hamparan lahan dengan 4 sertifikat hak milik (SHM) yang didalamnya terdapat 2 perkara. Perkara pertama pernyataan yang dimuat disejumlah media oleh advokat Krisna Murti SH, dapat berpotensi menyesatkan dan memanipulasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Jadi seolah-oleh dengan bermodalkan putusan PTUN itu, tanah tersebut telah menjadi milik Ahmad Ghozali,” kata Candra.
Ahmad Ghozali tambah Candra, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di PTUN untuk membatalkan sebagian SHM milik Tonny Permana, dengan putusan 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. 306/B/2018/PT-TUN-JKT) Jo. 177/K/TUN/2019 Jo. 10/PK/TUN/2020.
“Pada saat proses di pengadilan PTUN tersebut, salah satu Sertifikat (SHM 02503) Tonny Permana dibatalkan karena BPN tidak dapat menunjukkan warkah di muka sidang. Kemudian Tonny Permana bersurat kepada BPN dalam upaya pencarian warkah tersebut, dan ternyata di BPN warkah tersebut ada. Tonny Permana akan membuktikannya dalam sidang perdata yang saat ini masih berjalan,” papar Candra.
Menurutnya, putusan tersebut seyogyanya jangan dipotong dan dibaca setengah-setengah. Sehingga dapat menimbulkan misleading dan menyesatkan. Permohonan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi SHM ditolak oleh Pengadilan dalam putusan di atas.
“Jadi sampai saat ini Ahmad Ghozali juga belum diputuskan oleh pengadilan manapun sebagai pemilik tanah dalam perkara terkait. Adapun PTUN itu kan hanya untuk membuktikkan administrasi prosedur penerbitan sertifikat dan bukan untuk membuktikan kepemilikan,” ungkap Candra.
Dikatakan, yang berhak untuk membuktikan kepemilikan adalah dalam Sidang Perdata yang sampai saat ini masih berjalan.
“Perdatanya aja masih berjalan, belum diputuskan sebagai pemilik yang sah. Kok bisa jual, serobot dan rusak tanah dan bangunan milik Tonny Permana,” ujar Candra.
Mengenai SK Kanwil tambah Candra, instansi itu jelas tidak boleh membuat suatu surat keputusan (SK) yang isinya melebihi putusan pengadilan (aquo putusan PTUN). Dimana dalam putusan PTUN jelas menerangkan bahwa gugatan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi sertifikat ditolak oleh majelis hakim.
“Jadi keanehannya adalah apakah boleh tanah yang masih sengketa tersebut saat ini sudah dibangun dan dijual ke masyarakat,” kata Candra.
Sedangkan untuk perkara kedua lanjut Candra, sebanyak tiga SHM masing-masing bernomor 03501, 03563 dan 03564 yang masih dalam satu hamparan, digugat oleh Ahmad Ghozali ke PTUN untuk membatalkan SHM milik Tonny Permana.
“Namun Tonny Permana telah memenangkan perkara tersebut dengan Putusan PTUN No. 34/G/2019/PTUN-SRG Jo. PTTUN No. 89/B/2020/PT.TUN.JKT Jo. Putusan Kasasi MA No. 440K/TUN/2020, ketiga tingkat putusan tersebut seluruhnya dimenangkan Tonny Permana,” urai Candra.
Dengan putusan itu maka SHM dengan nomor 03501, 03563 dan 03564 masih sah. Candra bisa membuktikan putusan tersebut dengan cara mendownload di website pengadilan.
“Jadi kalau ingin memberi informasi harus yang lengkap. Tim kuasa hukum Tonny Permana akan melaporkan jika ada pihak yang memberikan kabar hoax atau menyesatkan,” tegasnya.
Masih menurut Candra, kendati Ahmad Ghozali masih berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan, namun hingga detik ini tanah tersebut masih SHM sah atas nama Tonny Permana.
“Namun tanah itu telah diserobot serta bangunan di dalamnya dirusak dan dibuat kolam. Bahkan saya mendengar berita bila lahan tersebut sudah dibeli oleh salah satu perusahaan dan telah dipasarkan ke masyarakat,” kata Candra.
Tonny Permana menurutnya, belum pernah menjual SHM dimaksud ke pihak mana pun. Namun Candra merasa heran karena lahan tersebut diklaim sudah ada yang membeli.
“Semua yang kami ungkapkan merupakan keterangan yang sebenar-benarnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami miliki. Sehingga tidak ada keterangan palsu atau pada suatu keadaan palsu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ahmad Ghozali. Dalam hal ini negara wajib turun tangan memberikan perlindungan terhadap pemilik SHM,” tandas Candra. (rls/tam)