
TANGSEL – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga Negara, untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial. sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.
Program jaminan sosial yang dimaksud. mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut, dibentuk berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah 2 lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi. Masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba. BPJS Kesehatan menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik, memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program kesehatan.
Ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kecelakaan yang dialami bapak Donny Saputra Listi. Ia merupakan non aparatur sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan.” Kata Agus.
Donny mengalami kecelakaan saat bekerja. Mobil Damkar yang ditumpanginya terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami perdarahan di otak. Donny harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. “Karena Donny merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka semua resiko ketika bekerja menjadi tanggung jawab kami. Donny sebagai pekerja akan menerima pelayanan yang optimal sampai sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus.
Yang dimaksud pekerja di sini menrut Agus, yaitu orang yang mendapatkan penghasilan. Baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Juga pekerja formal dan informal non ASN. “Berdasarkan UU, buruh harian lepas juga wajib memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan“, tegas Agus.
Ia menjelaskan, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja. Sebanyak 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang baru-baru ini disahkan pemerintah juga menegaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah, tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi. Kendati masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan. Agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud,” tutur Agus.
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan tidak beralasan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan iuran yang tidak memberatkan. Kemudian dikelola dengan optimal, untuk kepentingan peserta. Termasuk terus meningkatkan manfaat. Bukan untuk mencari keuntungan.
Hingga saat ini, manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami berharap, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal. Sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” tandas Agus.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga