TANGERANG – Banyak para pengusaha tenant dan tenagakerja di Tangcity Mall – Tangerang, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan dan belum memberikan perlin dungan sosial para pekerjanya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Tangerang Cikokol, Ahmad Feisal, pada kegiatan Sosialisasi Program Penerima Upah, Sabtu (7/4), di Tangcity Mall. Kegiatan Sosialisasi Program tersebut digelar BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol dengan antusias mengakuisisi seluruh tenant dan para pekerjanya di area Tangcity Mall.
Ternyata kegiatan ini disambut antusias oleh pengelola mall, para penyewa toko serta pengunjung mall. Mereka memadati area booth BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol yang dibuka mulai jam 09.30 – 18.30 WIB.
“Pihak pengelola dan para tenant serta tenaga kerjan, masih banyak yang belum paham perihal manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Feisal. Ia berharap, semua pihak punya kepedulian atas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang sangat krusial bagi pekerja dan pemberi kerja. Karena bila pekerja mengalami musibah, maka sudah ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi keluarga pekerja yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat beberapa program BPJS Ketenagakerjaan lsinnya. Diantaranya Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kesemuanya ikut disosialisasikan oleh para petugas BPJS Ketenagakerjaan
Feisal meminta kepada pengelola mall, untuk memfasilitasi proses pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan di area Tangerang City. Sebagai bentuk tanggungjawab sosial kepada para tenant dan pekerjanya. Feisal menegaskan, sudah kewajiban pengelola mall untuk menjadikan salah satu syarat pengusaha tenant adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kedapatan belum menjadi peserta, maka diwajibkan kepada pengusaha tersebut untuk segera mendaftarkannya.
“Sebelum para pengusaha tenant dan atau pemberi kerja mendapat sanksi administrasi, sanksi tidak mendapat layanan publik dan dapat dikenakan denda atau pidana,” ujar Feisal.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi menambahkan, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menambah jumlah pekerja mall di Tangerang Kota yang terlindungi dan merasakan betul manfaat yang besar dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. (***)