TANGERANG – Merasa diperlakukan tidak adil, Mufidah Nurhayati mantan Ketua RW 11, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, melayangkan somasi untuk Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti. Pasalnya menurut Mufidah, pemecatan atas dirinya sebagai ketua RW pada 5 Januari lalu dilakukan secara sepihak.
Mufidah menjelaskan, sebelum pemecatan, dirinya mengaku mendapatkan fitnah melalui surat kaleng oleh orang yang tak bertanggung jawab. Dia menduga, hal itusengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baiknya di tengah masyarakat.
“Ada selebaran surat kaleng yang isinya memfitnah saya. Itu terjadi Mei 2017 lalu. Isinya saya disangka menerima dana lingkungan sebesar Rp7 juta. Padahal itu tidak benar. Jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya, Jumat (6/4).
Mufidah yang semestinya menjabat sebagai ketua RW hingga Mei 2019 mendatang, menggangap apa yang dilakukan lurah setempat merupakan suatu bentuk intimidasi. Bahkan ia menduga, dibalik pemecatan dirinya itu ada unsur kepentingan dan rekayasa.
“Apa yang saya lakukan selama ini, adalah untuk kepentingan warga. Kalaupun warga tidak puas, tunjukan siapa orangnya. Saya sudah klarifikasi ke ketua RT setempat. Mereka juga tidak tahu perihal tanda tangan yang isinya pemecatan atas diri saya,” papar Mufidah.
Oleh karena itu, ia bersama kuasa hukumnya, telah melayangkan surat somasi kepada Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti. “Somasi pertama dan kedua tidak ditanggapi. Saya sudah melayangkan surat somasi ke tiga. Saya anggap pemecatan ini dilakukan sepihak dan tidak adil,” tutur Mufidah.
Sementara saat dikonfirmasi, Nasron Azis Mufti mengaku, alasan pemecatan dilakukan karena mosi tidak percaya dari warga terhadap kepemimpinan Ketua RW 011. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci dasar pemecatan tersebut.
Nasron juga membantah, kalau pemecatan ketua RW 11 tersebut terdapat unsur kepentingan. “Alasannya karena mosi tidak percaya dari warga. Ada tiga RT yang tanda tangan. Seperti kurangnya transparansi dalam menggelola lingkungan. Ya ini telah melalui kajian lapangan selama dua bulan. Ini tidak ada kepentingan apapun. Dasarnya kan ada di Perwal,” ungkapnya.
Sedangkab terkait somasi yang dilayangkan kepadanya, Nasron mengaku telah menyerahkan hal itu kebagian hukum Pemkot Tangerang. “Kalau saya disomasi, itu kan haknya. Silahkan saja somasi. Saya sudah serahkan surat somasi itu kebagian hukum Pemkot Tangerang,” tegasnya.(fwt/tam)