BPJSTK Gelar Sosialisasi Hingga Tingkat RT

    Tim marketing BPJSTK Cabang Tangerang Cikokol, usai melakukan sosialisasi bersama warga RT 03/08, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, beberapa waktu lalu.

    TANGERANG – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti program jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, terus aktif melakukansosialisasi. Salah satunya digelar di balai warga RT 03 RW 08, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, 23 Maret lalu.

    Sosialisasi yang dilakukan bersama ketua RT dan wargasekitar ini, bertepatan dengan kegiatan musyawarah warga yang rutin dilaksanakan setiap bulannya. ” Sebelum musyawarah digelar, tim pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol menyampaikan program untuk melindungi dan membantu masyarakat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    “Warga juga kami jelaskan jelaskan perihal perhitungan dan pembayaran iuran ” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol,” ujar Kepala Cabang BPJSTK Cabang Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi. Setelah dilaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya program serupa akan dilaksanakan di beberapa belurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pinang. Mengikuti jadwal musyawarah warga tingkat kelurahan di kecamatan selanjutnya.

    “Kami sudah ada kerja sama dalam peningkatan sosialisasi, perluasan informasi dan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku usaha, pemberi kerja maupun pekerja mandiri di Kecamatan Pinang,” terang Fahmi.

    Sosialisasi ini menurut Fahmi, diikuti warga dengan penuh antusias. Bahkan beberapa ketua RT aktif bertanya tentang program yang belum dipahaminya. “Harapan kami kedepan, agar seluruh masyarakat baik pekerja formal maupun non formal, mau memberikan kepercayaan kepada kami, untuk memberikan perlindungan atas resiko sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKN),Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun,” jelasnya.

    Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan, tumbuh kesadaran masyarakat pekerja dan warga bukan pekerja tetap untuk melindungi diri mereka dari resiko pekerjaan masing-masing. (***)