TANGERANG – Meski sudah memasuki penghujung tahun, namun capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor perizinan masih berada jauh dari target yang ditetapkan.
Memasuki November ini, tercatat baru sekitar Rp19 miliar dana yang berhasil dikumpulkan pemkot dari sektor perizinan. Padahal, target yang ditetapkan di tahun ini adalah sebesar Rp48 miliar.
Sangat mustahil apabila November dan Desember ini pemkot mampu menghimpun pendapatan sebesar Rp29 miliar dari sektor perizinan. Supaya bisa menggenapi target Rp48 miliar dalam kurun waktu dua bulan tersisa.
Capaian yang jauh dari harapan itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra. Dikatakan, hingga akhir Oktober lalu pemkot baru berhasil mendapatkan sekitar 40 persen dari target sektor perizinan.
“Kalau sampai akhir bulan lalu pemkot baru berhasil menghimpun dana Rp19 miliar dari sektor perizinan, berarti rata-rata perbulan hanya mampu menghimpun pendapatan sekitar Rp1,9 miliar saja,” jelas Tengku.
Jadi diprediksi berdasarkan perhitungan di atas, maka tahun ini Pemkot Tangerang cuma mampu meraih Rp22,8 miliar pendapatan sektor perizinan. Atau kurang dari 50 persen dari target Rp48 miliar PAD bidang perizinan.
“Saya jadi teringat kasus yang baru-baru ini viral. Yaitu tentang bangunan usaha yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Padahal kalau retribusi IMB terhadap puluhan bangunan tersebut berhasil ditarik, maka dipastikan mampu mendongkrak PAD sektor perizinan tahun ini. “Mungkin nilai retribusi IMB itu bisa mencapai puluhan miliar. Jadi otomatis bisa menambah target PAD di 2020 mendatang,” imbuh Tengku.
Ia berpendapat, kalau aparatur pemerintahan bertindak tegas dan disiplin maka kasus bangunan ilegal di Kavling DPR tidak akan terjadi.
“Bila pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dan profesional, maka kasus bangunan illegal di Kavling DPR tidak akan terjadi,” ungkap Tengku.
“sebelumnya kami sempat bertanya ke anggota Satpol PP, katanya mereka baru akan bekerja setelah mendapatkan perintah dari dinas terkait. Dalam hal ini dinas Perkim atau DPMPTSP. Padahal standar operasional prosedur (SOP), tidaklah selamanya demikian,” paparnya.
Menurut Tengku, Satpol PP boleh saja bertindak ketika mendapatkan aduan dari warga. “Bisa saja bertindak setelah mendapat laporan warga. Satpol PP boleh memanggil pengusaha yang diduga melanggar aturan,” jelas Tengku.
Namun ia mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus puluhan bangunan illegal di Kavling DPR tersebut. Pasalnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seolah saling menunggu dan saling lempar permasalahan.
“Setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), baru kemudian Satpol PP dan dinas terkait pengusahanya dipanggil. Selanjutnya setelah menunggu beberapa lama, Satpol PP bergerak melakukan penyegelan,” terang Tengku.
Atas kejadian tersebut, ia meminta para pegawai pemeritah supaya bekerja lebih profesional. Agar dapat mengoptimalkan PAD. Salah satunya retribusi IMB. “Kasus bangunan tempat usaha ilegal di Kavling DPR, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di wilayah lain,” tandas Tengku. (tam)