Cegah Covid-19, Imigrasi Tangerang Batasi Layanan Paspor

    FOTO: Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna

    TANGERANG – Pembatasan pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak diterapkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

    “Kami batasi layanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Selasa (24/3/2020).

    Ia mengatakan, prioritas kebutuhan mendesak berlaku untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya, dengan menyertakan rujukan dokter. “Syaratnya ada rujukan dokter. Prioritas juga berlaku untuk orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” terangnya.

    Namun, untuk pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), pihaknya menyediakan drop box untuk penyerahan dokumen, sehingga dapat mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon.

    “Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan kita membuka helpdesk dan komunikasi secara online,” katanya.

    Selain itu dalam mencegah virus tersebut, pihaknya menerapkan skema Work From Home (WFH), kemudian bagi pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, untuk sementara di rumahkan.

    “Petugas piket yang jadwal kerjanya on/off,” pungkasnya. (Hmi)