Dewan Sidak Puluhan Bangunan Tak Berizin

    Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, saat melaksanakan sidak bangunan tak berizin di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang.

    TANGERANG – Puluhan bangunan tak berizin ditemukan saat rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (31/10)

    Selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di lokasi tersebut juga ditemukan bangunan gudang dan kantor yang menyalahi peruntukan serta melanggar garis sepadan jalan.

    Lantaran kesal melihat banyaknya bangunan tak berizin, rombongan Komisi I DPRD Kota Tangerang terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menyemprotkan cat ke pintu masuk bangunan dengan tulisan “Disegel. Tidak Ada Izin”.

    Saat sidak, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang mengkonfirmasi salah satu pemilik bangunan tak berizin. Turidi tampak geram kemudian meminta pemiliknya agar segera mengurus adminstrasi perizinan.

    Turidi mengatakan, sidak kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. “Kami minta Satpol PP bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak berizin,” kata politisi Partai Gerindra ini.

    Dikatakan, pihaknya bukan tidak bermaksud menyetop investasi. Namun ia meminta, agar investasi tidak merugikan. “Kalau begini caranya, sama saja merusak sistem,” imbuh Turidi.

    Ia meminta, untuk memberhentikan proses pembangunan gedung disetop dan dilakukan evaluasi.

    Ungkapan serupa dilontarkan Wakil II DPRD Kota Tangerang Kosasih. Menurutnya, setelah dilakukan cek lapangan banyak didapati bangunan yang menyalahi aturan. Yaitu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta menyalahi peruntukan.

    “Kami temukan pelanggaran IMB dan menyalahi peruntukan. Jadi harus disegel,” tegasnya.

    Sedangkan anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Andri Permana mengatakan, DPRD segera menindaklanjuti temuan puluhan bangunan tak berizin.

    “Kami berterimaksih atas peran serta masyarakat. Terkait teknis evaluasi kinerja kemitraan, akan kami tidaklanjuti sesuai rekomendasi pimpinan,” imbuh Andri.

    Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agus Hendra Fitrahiyana menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan bangunan tak berizin di kawasan Kavling DPR Ri tersebut.

    “Kami siap menyegel dan menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Peermukiman (Perkim),” singkat Agus.

    Pada sidak itu, tampak hadir Camat Pinang Agun Djumhendi Junus, Lurah Nerogtog Hidayat Bonmat serta Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Perkim, Hadi Baradin dan sejumlah anggota Satpol PP Kota Tangerang. (tam)