TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Salah satunya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuka layanan weekend.
Sepanjang November 2020 di hari Sabtu, Disdukcapil Kota Tangerang membuka layanan kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Dinas Dukcapil mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih menerangkan, layanan tersebut bertujuan guna memberikan pilihan waktu bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya di hari kerja.
“Demi melayani masyarakat, kami rela membuka layanan Sabtu. Mulai dari layanan akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya,” kata Rina, Sabtu (14/10), saat diwawancara di kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
Selama masa pandemi Covid-19, Disdukcapil telah membuka layanan online melalui Aplikasi Sobat Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tingkat kunjungan warga ke kantor Disdukcapil, sehingga masyarakat hanya perlu datang sekali guna mengambil berkas yang telah jadi.
“Aplikasi buatan Disdukcapil ini cukup mempengaruhi jumlah pengunjung setiap harinya. Jadi, sudah tidak ada lagi yang bolak-balik tanya persyaratan, mengumpulkan berkas dan lain-lain. Karena semuanya sudah dapat dilakukan secara online,” lanjutnya.
Proses pelayanan pun terhitung cepat dengan standar operasional prosedur (SOP) paling lama lima hari. Hal itu dirasakan Sarah Alfianti, serang warga yang mengurus surat pindah dan datang dari Slawi, Kabupaten Tegal ke Kota Tangerang.
“Prosesnya sangat cepat ya, tanpa berbelit-belit. Karena dilakukan secara online dan proses pengambilan suratnya sangat mudah, sebab dibantu oleh petugas Dukcapil yang ramah dan sigap melayani tiap pemohon,” ujarnya.
Begitu pula halnya dengan urusan pembuatan KTP. Masyarakat dapat memperoleh layanan satu hari jadi dengan melakukan pengajuan terlebih dulu di aplikasi Sobat Dukcapil, seperti yang Vincent lakukan.
“Pas saya ajukan lewat aplikasi, saya dapat jadwal perekamannya. Saya datang di waktu yang telah ditentukan, melakukan perekaman dan kurang lebih 10 menit, KTP sudah saya dapatkan,” tuturnya.
Guna mempercepat pelayanan, Dinas Dukcapil juga membuka layanan perekaman KTP bagi masyarakat yang hampir berumur 17 tahun.
“Pada Februari 2021 nanti, saya telah berumur 17 tahun. Namun saya sudah melakukan perekaman dari sekarang. Mumpung lagi libur juga. Jadi ketika usia saya genap 17 tahun, saya tinggal mengambil KTP yang sudah tercetak,” tutur Siswa SMAN 1 Kota Tangerang, Darrel, yang mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP. (ads)


















