Hasjantama-Djafarudin-2

    DPRD dan Kejari Wujudkan Kota Tangerang Bebas KKN

    Kajari Kota Tangerang Erich Folanda (tengah), didampingi para pimpinan DPRD Kota Tangerang, berpose bersama usai penandatanganan pakta integritas.

    TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, sepakat mewujudkan Kota Tangerang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

    Hal itu dimulai dengan ditandatanganinya pakta integritas antara Kejari Kota Tangerang dengan DPRD Kota Tangerang di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (1/8). 

    Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda didampingi para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo beserta seluruh anggota DPRD Kota Tangerang. 

    Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Tangerang dan Ketua DPRD Kota Tangerang, selanjutnya diikuti seluruh anggota DPRD Kota Tangerang. 

    Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, mengucapkan terima kasih atas ketersediaan dan kesempatan yang diberikan Kepala Kejari Kota Tangerang bersama jajarannya untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan penandatanganan pakta integritas dengan jajaran DPRD Kota Tangerang. 

    “Ini sangat kami apresiasi,” kata Gatot. Ia menuturkan, peran legislasi dan peran eksekutif berjalan seiring sejalan. Fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh jajaran DPRD Kota Tangerang tanpa adanya sinergitas dan dukungan dalam bentuk pandangan dan pendapat hukum dari Kejari Kota Tangerang. 

    “Harapan kedepannya, kami akan meningkatkan pola koordinasi guna meminimalisir dan mencegah adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tangerang,” jelas Gatot. 

    Penandatanganan pakta sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Hal itu merupakan tindak lanjut penandatangan pakta integritas di tingkat Provinsi Banten pada 24 Juni 2022, di Pendopo Gubernur Provinsi Banten. 

    Sementara itu Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas terselenggaranya dan kesediaannya untuk menandatangani pakta integritas ini. 

    “Pelaksanaan penandatangan pakta integritas merupakan Instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan Clean Government dan Good Government,” terangnya.  

    Kejari Kota Tangerang lanjut Erich, bersama segenap elemen pemangku kepentingan di wilayah Kota Tangerang senantiasa berupaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan dan hasil pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang adil dan makmur dalam kerangka Pancasila dan NKRI. 

    “Terlebih bersama DPRD Kota Tangerang untuk menegakkan legislasi, melaksanakan anggaran daerah, serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama pimpinan daerah. Guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tangerang dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat mutu,” papar Erich. 

    Berikut Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Tangerang dengan Ketua DPRD Kota Tangerang bersama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang tercantum dua poin penting mengenai : 

    I. Komitmen Bersama tersebut  berisi :

    1.Kami bertekad untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Anti Korupsi kepada masyarakat.

    2.Kami tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan/atau menitipkan sesuatu apapun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan dan bertentangan dengan kewenangan dan melanggar Sumpah Jabatan.

    3.Kami berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    4.Kami akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

    5.Apabila kami melanggar hal-hal tersebut diatas maka kami siap menerima konsekuensi dan bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. 

    II.Rencana aksi yang harus dilaksanakan sebagai berikut :

    1.Kami akan memperkuat literasi budaya Anti Korupsi kepada masyarakat.

    2.Kami akan mengedepankan sinergi kolaborasi dalam proses penegakan hukum dengan melakukan penyampaian, pertukaran, dan pemulihan data informasi kepada aparat penegak hukum.

    3.Kami akan membentuk sistem deteksi dini (Early Warning System) terhadap penggunaan, pengelolaan serta penyerapan anggaran dan transaksi keuangan APBD Kota Tangerang yang dapat diakses oleh publik.

    4.Kami akan membentuk aplikasi Whistleblowing System (WBS) dan Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai unit pengendalian dan layanan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.

    5.Kami akan membentuk tim pencegahan korupsi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang. (rls/tam)