DPRD Hapus Biaya Administrasi Kependudukan

    Pansus sedang menggelar rapat terkait revisi Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

    TANGERANG – Dalam waktu dekat ini, Pemkot Tangerang akan menggratiskan semua pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Rancangan peraturan daerah (Raperda) sedang dirumuskan oleh panitia khusus (Pansus) Adminstrasi Kependudukan. Progresnya sudah mendekati hasil final.

    Apabila sebelumnya masyarakat masih dikenakan biaya denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan tertentu, maka ke depan semua akan dihapuskan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Administrasi Kependudukan Ahmad Deden Fauzi.

    Dikatakan, terdapat 2 poin penting yang dibahas saat merumuskan raperda. Pertama mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembiayaan yang Bersifat Gratis. Sedangkan poin kedua adalah memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.

    “Di Kota Tangerang masih ada denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan. Seperti keterlambatan saat mengurus akta kelahiran, membuat surat keterangan (suket) pindah datang dan mengurus surat keterangan nikah,” ujar Deden.

    Semangat implementasi UU tadi tambah Deden, yang memicu pansus yang beranggotakan anggota DPRD Kota Tangerang ini, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

    Sedangkan poin kedua yang juga sangat penting yaitu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Terkait permohonan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan. “Jadi ke depan sudah tidak ada lagi beban biaya apapun. Meski warga terlambat mengurus berkas kependudukan,” tutur anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang ini.

    Sedangkan anggota Pansus Adminstrasi Kependudukan, Riyanto menjelaskan, pansus juga membahas soal Kartu Identitas Anak (KIA). “Jadi bagi orangtua yang memiliki anak usia 1 hari hingga 17 tahun, mengurus KIA secara gratis,” terang Riyanto. Terkait proses penerbitan dan pelayanannya kata Riyanto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan segera merumuskan teknis mekanismenya.

    “Di beberapa daerah, pembuatan KIA tahun ini sudah mulai diterapkan. Nanti Disdukcapil akan merancang teknisnya. Mungkin bekerjasama dengan sekolah-sekolah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 13 Kecamatan,” papar politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini.

    Menurutnya, menggratisan biaya administrasi kependudukan merupakan langkah tepat untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. “Ini kan dapat memudahkan urusan warga. Sehingga tidak ada lagi beban saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan yang mereka harapkan,” tandas Riyanto. (tam)