TANGERANG – Empat buron pelaku penganiayaan tukang kelapa muda berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Cipondoh, di kawasan Malimping, Bogor, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Oktober 2020 lalu ini menimpa korban berinsial DP, yang merupakan seorang tukang kelapa di kawasan Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kala itu, DP yang tengah berdagang di kiosnya tiba-tiba saja dipalak oleh lima orang yang berujung pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Pengungkapan kasus bermula saat polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial RJA di wilayah Sudimara.
Sementara empat pelaku lain yang berinisial DS, CK, ZL, dan KP sempat masuk ke daftat pencarian orang (DPO) selama satu bulan. Namun, keempat buronan tersebut berhasil ditangkap di wilayah Malimping, saat pelariannya.
“Perkara pengembangan yang pertama kasus 368, yang melukai korban dan empat tersangka berhasil diamankan di Malimping,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (27/11/2020).
Sementara Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pertama-tama polsek Cipondoh berhasil mengendus keberadaan dua DPO, yang berada di kawasan malimping. Dua DPO yang pertama diamankan itu berinsial CK dan DS.
“Kedua tersangka langsung diamankan petugas, keduanya sedang berada di depan Alfamart Malimping,” katanya, saat konferensi pers di Mapolsek Cipondoh.
“Dari hasil interogasi, ditemukan langsung jejak dari dua kawannya lagi yang juga masuk ke daftar buron,” imbuhnya.
Tak berselang lama, tersangka berinisial ZL dan KP pun diketahui keberadannya. Namun, keduanya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam berupa dua buah golok saat hendak diamankan petugas.
“Tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan dua tersangka tersebut karena membahayakan petugas di lapangan,” tandasnya.
Atas tindakannya, keempat tersangka ini dijerat polisi dengan pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Hmi)


















