TANGERANG – Buruh PT. Sutera Indah Utama, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menggelar aksi, Kamis (25/3/2021). Dalam aksi kali ini kaum buruh menuntut upah layak dan mendesak DPRD menindaktegas para pengusaha nakal.
Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Nusantara PT. Sutera Indah Utama (PTP SBN PT. SIU) ini berlangsung di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Ketua PTP SBN PT. SIU, Ngatino menyebut bahwa PT. Sutera Indah Utama telah melakukan tindakan melanggar hukum berupa pemotongan gaji/upah sepihak terhadap pegawainya.
“Gaji UMK di tahun 2016 dipotong per orang yang terkena Surat Peringatan (SP) sebesar Rp320 ribu per bulan. Dan tahun 2017 dipotong sebesar Rp570 ribu,” ungkap Ngatino.
Selain itu, lanjut ia, pemotongan upah/gaji secara sepihak dengan alasan offline/stop produksi karena mati listrik. Kemudian terjadi kerusakan mesin pada 2018, 2019 dan meliburkan secara sepihak tanpa upah/gaji pada 2020.
“Gaji tidak dibayar pada 2020 tanpa ada kesepakatan bersama,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak para pemangku kebijakan di Kota Tangerang untuk menindaktegas pengusaha nakal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan kami minta pekerjakan kembali seluruh pegawai seperti biasa,” tandasnya. (Hmi)