Hasil Pemeriksaan KPU, Berkas PKPI dan PBB Tidak Lengkap

    Petigas KPU Kota Tangerang, sedang memeriksa berkas yang dilampirkan sejumlah parpol.

    TANGERANG – Sebanyak 20 partai politik (parpol), telah mengikuti pendaftaran di KPU Kota Tangerang. Maksudnya agar bisa lolos menjadi partai peserta pemilu 2019. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat.

    Hal serupa juga didapati pada berkas yang diserahkan Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah diperiksa KPU, ternyata dokumen yang disertakan belum sesuai. “Terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Antara data pada sistem informasi politik (Sipol) yang diterbitkan DPP dengan yang diserahkan pengurus DPC/DPD ke KPU,” ungkap Kepala Divisi Hukum KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon, Rabu (18/10).

    Pada data Sipol, PKPI hanya memiliki 246 data pengurus. Kemudian PKPI melampirkan 151 kartu tanda anggota (KTA) dan 151 KTP el. “Jumlahnya tersebut sangat jauh dari yang dipersyaratkan. Yaitu minimal 1000 kader atau pengurus untuk setiap parpol,” tutur Furqon.

    Sedangkan untuk PBB. Data Sipol partai ini telah memenuhi syarat. Yaitu 1036 data kader atau pengurus. Namun salinan KTP dan KTA yang diserahkan ke KPU, cuma 510 data saja. “Tiga hari setelah penutupan, terhitung hari ini (kemarin-red), kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke KPU RI melalui KPU Banten,” jelas Furqon.

    Ia belum bisa berspekulasi, apakah PBB dan PKPI bisa mengikuti pemilu di Kota Tangerang atau tidak. “Yang pasti data yang ada akan kami serahkan ke KPU RI. Seperti apa hasilnya, tunggu saja nanti,” ujarnya.

    Setelah melewati tahapan pemeriksaan berkas, KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya. Yaitu penelitian administrasi parpol. Pelaksanaannya dimulai sejak 17 Oktober hingga 15 November.

    “Kami akan meneliti, apakah parpol melakukan penggandaan KTP atau tidak,” katanya. Untuk proses selanjutnya, Furqon akan mengabarkannya nanti. Untuk diketahui. Sebanyak 10 partai peserta pemilu 2014 di Kota Tangerang, telah dinyatakan lulus pemeriksaan berkas.

    Masing-masing PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN, PKS, Demokrat, Hanura dan NasDem. Selanjutnya 8 parpol pendatang baru yang dinyatakan lulus pemberkasan masing-masing Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Parsindo, Berkarya, Perindo, PSI, Garuda dan terakhir Partai Idaman. (hdj)