Jambret Handphone di Karawaci Berhasil Dibekuk Warga

    Pelaku jambret handphone di Karawaci yang berhasil dibekuk warga, nyaris babak belur dihakimi massa

    TANGERANG – Seorang jambret handphone berinisial TH (20), berhasil ditangkap warga saat melaksanakan aksinya di Jalan Muhammad Toha, Karawaci, Kota Tangerang.  

    Pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah menjambret hape milik Patria Janesa (17). TH nyaris babak belur saat aksinya berhasil digagalkan warga sekitar.

    Sebelum pihak aparat Polsek Karawaci mendatangi lokasi, warga yang merasa geram sempat beberapa kali menghadiahi bogeman mentah kepada tersangka.

    Kejadian penjambretan telepon seluler (Ponsel) tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Karawaci, Iptu Ronald Sianipar.

    “Benar, pelaku telah kami amankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Korban maupun saksi sedang dimintai keterangan,” ujar Ronald, saat dikonfirmasi di kantornya. Selasa (9/6).

    Kejadian penjambretan berawal saat korban berhenti di depan bangunan City Mall dan menelpon orang tuanya. Namun tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung merampas ponsel korban sambil mengendarai sepeda motor.

    “Korban langsung mengejar dengan kendaraan sepeda motornya sambil meneriaki maling kepada pelaku,” ujar Ronald.

    Sesampainya di depan Hotel City, motor pelaku berhenti lantaran ada mobil yang tengah berputar arah. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung menangkap pelaku yang saat itu sudah tidak berkutik.  

    “Saat diintrogasi di Polsek Karawaci, TH mengaku melakukan aksinya dengan alasan terdesak kebutuhan. Sebab butuh uang untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan ia gunakan untuk mendaftar sebagai driver ojek online,” terang Ronald.

    Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisan berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua bernomor polisi A 6174 YI milik pelaku serta 1 unit ponsel Redmi 3 milik korban.

    “Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Ronald.

    Dari kejadian tersebut, Ronald mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan HP ditempat sepi apalagi di malam hari.

    “Selalu waspada, agar tidak menjadi korban kriminalitas. Terlebih saat beraktifitas di malam hari. Supaya terhindar dari niat para pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi,” tukasnya. (wan/tam)