Kejari Kota Tangerang Terima SPDP Kasus Karantina

    FOTO: Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma

    TANGERANG – Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tindak pidana kekarantinaan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

    Hal itu diungkapkan Kepala seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu (26/5/2021). Saat ini pihaknya pun tengah membuat petunjuk terkait perkara tersebut.

    “SPDP sudah kita terima, berkas perkara sudah kita terima, sekarang kita sedang membuat petunjuk terkait perkara tersebut,” ujar Dapot.

    Dalam berkas tersebut, kata Dapot, terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kekarantinaan.

    “Ada 13 orang. 7 warga negara India, dan 6 merupakan warga negara Indonesia,” katanya.

    Dapot menjelaskan, kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    “Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengirimkan SPDP terkait kasus tindak pidana kekarantinaan ke Kejari Kota Tangerang, Rabu (26/5/2021).

    Polresta Bandara Soetta menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 7 WNA asal India yang tidak mengikuti proses karantina di tempat yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

    Sedangkan 6 lainnya merupakan WNI dan merupakan calo yang meloloskan warga negara asing untuk tidak mengikuti karantina saat tiba di Indonesia.

    “Ya. Untuk kasus karantina tersebut SPDP sudah dikirim ke Kejari Kota Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho. (Hmi)