Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan

    Proses pengambilalihan Pasar Babakan oleh Kemenkumham.

    TANGERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 23 Juni 2021. 

    Dalam pengambilalihan ini, para petugas Kemenkumham memasang sejumlah spanduk di Pasar Babakan bertuliskan pemberitahuan bila pengelolaan Pasar Babakan telah diambil alih Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham.

    Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan”. 

    Petugas juga memasang sejumlah stiker penyegelan di Pasar Babakan dengan keterangan tanda tangan Sekjen Kemenkumham. Bagian Hukum Kemenkumham, Taufik mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini merupakan tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham.

    “Sebenarnya ada potensi uang yang bisa masuk ke kas negara, namun tidak pernah disetorkan. Inilah fungsi negara hadir,” ujar Taufik, Rabu (23/6). 

    Menurutnya, retribusi pedagang di Pasar Babakan yang selama ini dikelola pihak swasta atau pribadi sangat tidak dibenarkan.

    “Seharusnya, retribusi pedagang di pasar ini masuk ke kas negara. Jadi kami hanya menertibkan pengelolaan,” jelas Taufik.  

    Kehadiran Kemenkum HAM menurut Taufik, bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitasnya.

    “Hanya saja barang kali ada pemasukan di sini harus disetorkan ke negara, itu yang harus disetorkan. Oleh karena itu, pengelolaannya kami ambil alih,” tegasnya. 

    Ia menambahkan, bila ada yang mencopot spanduk dan stiker yang kini sudah dipasang, maka pihaknya akan memproses secara hukum.

    Penyegelan yang dilakukan merupakan pembekukan pihak pengelola Pasar Babakan. Jika para pedagang di Pasar Babakan masih berhubungan dengan pihak pengelola sebelumnya yaitu PT Pancakarya Griyatama, maka transaksinya dianggap ilegal. 

    Sedangkan Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham, Adi Gunawan menerangkan, retribusi dari Pasar Babakan ini seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

    “Sejak beroperasinya pasar ini, tidak ada PNBP buat negara. Sehingga ada temuan dari BPK. Itu yang harus kita tindak lanjuti,” kata Adi.  

    Pihaknya merasa bersyukur bila ada pihak yang akan menggugat pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini lewat jalur hukum. Pasalnya, melalui proses hukum, maka legalitas pengelolaan pasar babakan bisa terlihat jelas. 

    “Supaya jelas dan pedagang juga enggak resah. Kami tidak akan merelokasi, jadi para pedagang tetap bisa berjualan. Kami proses administrasi yang lebih jelas buat setor ke kas negara,” tutur Adi.  

    Ke depan, Sekjen Kemenkumham tinggal menunggu persetujuan dan kerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Pasar Babakan. (*/gun)