TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberi kemudahan kepada wajib pajak (WP) tentang layanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat dilakukan secara daring atau online.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa. Menurutnya, pelayanan offline untuk sementara waktu ditutup demi menekan kasus COVID-19 dan dialihkan secara online.
Adapun layanan online untuk PBB dapat diakses melalui melalui halaman website pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk BPHTB online melalui email bapenda@tangerangkota.go.id atau WA ke 082133335530. Serta aplikasi Tangerang LIVE.

“Masifnya penyebaran pandemi Covid-19, mengharuskan semua aktivitas secara langsung dibatasi. Untuk itu kami dalam melakukan pelayanan perpajakan diarahkan secara online,” ungkap Kiki, Jumat (16/7).
Ia menambahkan, pelayanan PBB seperti mutasi dan perbaikan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat dilakukan secara online. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan selama pandemi Covid-19.
“Aplikasi atau web online yang sudah kami sediakan juga sangat membantu dan memudahkan pelayanan. Jadi para wajib pajak tinggal mengikuti menu atau persyaratannya,” tutur Kiki.
Ia menjelaskan, Bapenda Kota Tangerang juga telah bekerja sama dengan sejumlah platform guna mempermudah proses transaksi pembayaran PBB. Diantaranya BJB, Bukalapak, Tokopedia, Gopay dan Link Aja.
“Jadi transaksi bisa dilakukan cukup di rumah saja. Sedangkan untuk pembayaran konvensional atau offline, bisa dilakukan di counter BJB, Indomaret, Alfamart, dan Kantor POS dengan membawa NOP,” kata Kiki.
Sedangkan untuk pembayaran BPHTB, transaksi bisa langsung dilakukan di counter BJB. “Namun mencetak SPPT bisa dilakukan di rumah dengan membuka aplikasi Tangerang LIVE,” ungkap Kiki.
Ia berharap para wajib pajak di Kota Tangerang dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak untuk kemajuan Kota Tangerang. (adv)


















