Kenali Jenis Obat yang Sudah Dicabut Izin Edarnya

    Salah satu jenis obat yang telah dicabut izin edarnya

    TANGERANG – Sebanyak 69 jenis obat telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat obat tersebut diketahui bersumber dari tiga perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.

    Berikut daftar nama obat yang dilarang edar:

    PT Yarindo Farmatama

    1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
    2. Dopepsa Suspensi 100 ml
    3. Flurin SMP Sirup 60 ml
    4. Sucralfate Suspensi 100 ml
    5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml
    6. Yarizine Sirup 60 ml

    PT Universal Pharmaceutical Indutries

    1. Antasida Doen Suspensi 60 ml
    2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml
    3. Glynasin Sirup 60 ml
    4. New Mentasin Sirup 110 ml
    5. New Mentasin Sirup 60 ml
    6. Unibebi Cough Syrup 60 ml
    7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml
    8. Unibebi Demam Drops 15 ml
    9. Unibebi Demam Sirup 60 ml
    10. Unidryl Sirup 60 ml
    11. Uniphenicol Suspensi 60 ml
    12. Univxon Sirup 15 ml
    13. Uni OBH Sirup 100 ml
    14. Uni OBH Sirup 300 ml

    PT Afi Farma

    1. Afibramol Drops 15 ml
    2. Afibramol Sirup 60 ml
    3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml
    4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml
    5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
    6. Afibramol 250 Sirup 60 ml
    7. Afibramol 160 Sirup 60 ml
    8. Aficitrin Sirup 10 ml
    9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml
    10. Antasida Doen Suspensi 60 ml
    11. Antasida Doen Suspensi 60 ml
    12. Broncoxin Sirup 60 ml
    13. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
    14. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
    15. Chloramphenicol Palmitate Suspensi 60 ml
    16. Coldys Jr Suspensi 60 ml
    17. Coldys Jr Forte suspensi 60 ml
    18. Domino Drops 10 ml
    19. Domino Suspensi 60 ml
    20. Domperidone Suspensi 60 ml
    21. Ecomycetin Suspensi 60 ml
    22. Fumadryl Sirup 60 ml
    23. Fumadryl Sirup 100 ml
    24. Gastricid Suspensi 60 ml
    25. Ibuprofen Suspensi 60 ml
    26. Ibuprofen Suspensi 60 ml
    27. Obat Batuk Hitam Sirup 100 ml
    28. LBH Afi Sirup 125 ml
    29. LBH Afi Rasa Lemon Sirup 100 ml
    30. OBH Afi Rasa Mint Sirup 100 ml
    31. Paracetamol Drops 15 ml
    32. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml
    33. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml
    34. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml
    35. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml
    36. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
    37. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
    38. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml
    39. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml
    40. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml
    41. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml
    42. Resproxol Drops 15 ml
    43. Resproxol Sirup 60 ml
    44. Vipcol Sirup 60 ml
    45. Zinc Go Sirup 100 ml
    46. Zinc Go Forte Sirup 60 ml
    47. Zinc Sulfate Monohydrate Sirup 60 ml
    48. Zyleron Sirup 60 ml.

    Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut.

    “Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut,” ungkap Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni, Selasa (8/11/2022).

    “Selain itu kami juga sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang. Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang,” tukasnya.

    Dini menambahkan, obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.

    “Obat-obatan tersebut adalah produk ya. Jadi bukan obat yang racikan atau resep. Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan,” katanya.

    Bila masyarakat menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual di apotek ataupun toko obat lainnya, Dini berharap agar masyarakat segera menghubungi puskesmas terdekat atau langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui media sosial.

    “Bisa langsung menghubungi puskesmas terdekat atau bisa juga langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang,” jelasnya. (ris/Hmi)