TANGERANG – Ribuan obat sirop Paracetamol dan Antasida Doen di UPT Instalasi Farmasi Kota Tangerang diamankan. Hal itu dilakukan sesuai anjuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut di sejumlah daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang Suhendra mengatakan, penarikan obat sirop dilakukan seiring dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut dan sesuai anjuran BPOM.
“Hari ini kita mengamankan ada obat sirop Paracetamol sekitar 1652 dan Antasida Doen suspensi sebanyak 17704 botol,” kata Suhendra, saat melakukan penarikan obat di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga melakukan penarikan obat sirop di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di wilayah Kota Tangerang.
“Jadi obat-obatan ini dari instalasi farmasi beserta Puskesmas se-Kota Tangerang. Semuanya dari PT Afifarma,” terangnya.
Kata dia, obat-obatan yang ditarik dari UPT Instalasi Farmasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2022. Sehubungan dengan itu pihaknya sudah tidak memiliki obat sirop yang perizinannya telah dicabut oleh BPOM.
“Untuk di toko obat dan apotek, kita sifatnya hanya mengamankan atau melakukan karantina. Selanjutnya, untuk penarikan itu dilakukan oleh distributornya langsung. BPOM hanya menarik izin edar,” tuturnya.
Dengan begitu, dirinya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan peredaran obat sirop yang dilarang oleh BPOM, silahkan menghubungi pihak Puskesmas sekitar atau langsung ke Dinkes Kota Tangerang.
“Tidak usah panik, tapi kita berharap masyarakat mendukung dan ketika anaknya sakit jangan sembarangan meminum obat,” pungkasnya. (*/Hmi)