Komisi VIII Pastikan Jemaah Haji yang Sudah Lunas Tak Dibebankan Biaya Lagi

Anggota Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto (dok.istimewa)

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan bahwa jemaah haji yang sudah lunas tidak bisa dibebankan biaya lagi. Ia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

“Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” ungkap Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, kata Yandri, jemaah haji yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terkena dampak perubahan biaya haji tahun 2023. Lanjutnya, hal itu juga berlaku bagi jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan tapi sudah lunas.

“Ada, tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya,” jelasnya.

“Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya,” pungkasnya. (Hmi)

Sumber: dpr.go.id