TANGSEL (BT) – Dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mencapai Rp60,5 Miliar. Namun, angka tersebut belum mencakup biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika nanti ada.
“Karena semangat kami tidak ada pemilu ulang,” demikian diungkapkan Bambang Dwitoro, Ketua KPU Kota Tangsel, Kamis (3/10/2019).
Menurut ia, surat rekomendasi terkait hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI melalui edaran yang diterbitkan pada 11 September lalu. Pada poin pertama disebutkan bahwasanya biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 tanpa anggaran PSU.
“Kalau nanti memang ada, itu akan dibicarakan ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, dilanjutkan Bambang, dana hibah yang diajukan KPU sebesar Rp85 Miliar kepada Pemerintah Kota Tangsel. Pengajuan dana hibah berdasarkan surat edaran Sekretaris KPU RI kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan perihal kenaikan honorarium petugas Ad Hoc dengan beberapa pertimbangan.
“Semangat yang perlu disampaikan dalam surat itu terkait perkembangan nilai inflasi. Karena dalam beberapa tahun penyelenggaraan Pemilu, honor ad hoc tidak pernah naik,” tukas Bambang.
“Lalu kedua berkaitan dengan evaluasi pemilu 2019. Bahwasanya honor ad hoc tidak sesuai dengan beban kerjanya,” kata Bambang menegaskan.
Lebih lanjut Bambang enggan bicara soal kenaikan honor petugas tersebut. Sebab saat ini, dirinya mengaku masih tetap fokus dengan anggaran yang disepakati.
“Itu nanti ada mekanismenya. Kami saat ini fokus dengan anggaran yang telah disepakati kemarin,” pungkasnya. (Bel)