KPU Tangsel Perketat Prokes saat Rekapitulasi Penghitungan Suara

    FOTO: Proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Tangsel 2020

    TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, mengadakan rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Tangsel, Rabu, 16/12/ 2020. Diprakirakan hasil rekapitulasi suara tidak jauh berbeda dengan penghitungan via aplikasi si rekap.

    “Hari ini sampai dengan selesai kami akan menggelar pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada,” ujar Plh Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ, Rabu (16/12/2020).

    Menurutnya, pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada digelar terbatas di Hotel Grand Zuri, Serpong dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

    “Sesuai dengan PKPU dan penerapan prokes pleno rekapitulasi terbuka terbatas. Membatasi jumlah undangan yang hadir, kapasitas ruangan maksimal 50 persen,” jelasnya.

    “Sesuai dengan PKPU dan penerapan prokes pleno rekapitulasi terbuka terbatas. Membatasi jumlah undangan yang hadir, kapasitas ruangan maksimal 50 persen,” katanya menambahkan.

    Peserta pleno yang diperkenankan berada di ruang rapat antara lain, saksi dari pasangan calon peserta masing-masing dua orang dan tiga orang anggota Bawaslu. Para tamu yang akan masuk ke ruangan rapat pleno juga wajib menjalani rapid test terlebih dulu.

    “Ada petugas dari Rumah Sakit Medika BSD yang akan siaga di dekat pintu masuk untuk melakukan rapid test. Ada 100 rapid test kit, meskipun yang boleh masuk hanya 50 orang. Jadi mau siapapun, termasuk rekan wartawan yang mau meliput, wajib rapid dulu sebelum masuk,” tuturnya. 

    KPU juga memfasilitasi masyarakat yang ingin menyaksikan pelaksanaan Rapat Pleno KPU secara langsung, melalui siaran live streaming di kanal Youtube dan Instagram resmi milik KPU Kota Tangsel. (Den)