
TANGERANG (BT) – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang menyoroti kegagalan pemerintah menjalankan Perwal Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah.
Selain itu, aksi yang berlangsung di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini, juga membahas sejumlah isu lain di antaranya soal Omnibus Law, PT TNG (Tangerang Nusantara Global), serta polemik penggusuran di Batujaya, dan bahkan menyoroti pembangunan SDN 15 Kota Tangerang.
Salah satu peserta aksi, Tiba Yuhda Laksana menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang gagal dalam mengimplementasikan Perwal terkait pembatasan jam operasional truk tanah dan pasir di wilayah Kota Tangerang.
“Secara pelaksanaan Dishub gagal menjalankan peraturan itu. Perwal ini seharusnya melindungi masyarakat, namun faktanya tidak, artinya gagal,” tegas Tiba, saat audiensi dengan komisi II DPRD Kota Tangerang, Rabu (29/1/2020).
Menurut ia, ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan Perwal tersebut memicu terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa. Maka hal tersebut harus menjadi perhatian yang lebih khusus, serta tindakan serius Pemerintah Kota Tangerang.
“Banyak menimbulkan korban kecelakaan, 3 korban tewas pada 2018, dan 6 korban pada 2019. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman Cikokol, tercatat 1 pengendara motor meninggal bahkan menjadi korban tabrak lari pada 28 Juni 2019,” paparnya.
“Terus di jalan Imam Bonjol Panunggangan Barat, Cibodas Karawaci, 3 korban tewas pada 1 Agustus 2019, serta di Jalan Daan Mogot Batuceper, 2 korban tewas pada 25 September 2019,” imbuhnya.
Diketahui, organisasi Cipayung Plus Kota Tangerang melibatkan sejumlah organisasi kemahasiswaan Tangerang di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya dan Cabang Tangerang, serta GMNI dan PMII Tangerang. (Hmi)

















