Maryono Hasan Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Taat Regulasi

    Wakil Wali Kota Tangerang, H Maryono Hasan (tengah), didampingi Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono (dua kiri), pada acara Sosialisasi Perpu Jasa Konstruksi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi, di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (05/02).

    TANGERANG – seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Tangerang, diminta untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sebab pembangunan kota yang berkualitas dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berjalan seiring dalam koridor aturan dan etika pembangunan.

    Ajakan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, H Maryono Hasan, pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi, yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (05/02).

    Dalam arahannya, Maryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menghasilkan pembangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Hasil pekerjaan konstruksi tidak hanya diperiksa oleh Inspektorat. Masih ada BPKP, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya. Karena itu, para pemangku kepentingan harus memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Maryoni.

    Di hadapan para pelaku usaha jasa konstruksi, ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha. Maryono mengingatkan agar setiap proses pembangunan tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi mengedepankan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

    Jangan Sekedar Mengejar Keuntungan

    “Mari kita bangun Kota Tangerang dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab. Jangan hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengesampingkan kepentingan rakyat. Pastikan hasil pembangunan benar-benar memberi manfaat dan berdampak pada kesejahteraan bersama,” pinta Maryono.

    Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan berusaha di berbagai sektor, termasuk jasa konstruksi.

    Maryono berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memahami penyesuaian regulasi sebagai pedoman dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, profesional, dan berdaya saing. Ia menilai, pemahaman regulasi yang baik juga menjadi kunci dalam mencegah sengketa hukum dan hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran proyek.

    “Dengan kolaborasi yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi, kita dapat mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang semakin baik, serta pembangunan kota yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tukas Maryono. (***)