TANGERANG – Mediasi antara warga terdampak proyek Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II dengan pelaksana proyek yakni PT. Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) masih deadlock.
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Tangerang ini membahas soal kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol JORR II milik warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Mediasi deadlock lantaran kedua belah pihak belum sepakat dengan nilai kompensasi yang ditawarkan.
Diketahui, pihak tergugat yang terlibat antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr), Badan Pertanahan Nasional, dan PT. JKC hadir dengan diwakili kuasa hukum masing-masing. Sementara Lurah Jurumudi, Camat Benda, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Appraisal, Firman Aziz, tak hadir sama sekali pada mediasi perdana ini.
Kuasa Hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan, proses mediasi sedari awal berjalan alot. Ia meminta pihak tergugat untuk membayar kompensasi tanah sebesar Rp7 juta per meter²-nya. Namun mereka menolak lantaran bukti yang disertakan kurang kuat.
“Hasil mediasi kita sudah menawarkan kepada tergugat agar harga ganti rugi untuk warga terdampak 7 juta per meter, tapi tidak ada titik temu,” ungkap Anggi, Selasa (1/12/2020).
Alhasil, mediasi kembali diundur selama sepekan ke depan tepatnya pada Selasa, (8/12/2020) mendatang.
“Mereka minta Appraisal pembanding dan bukti yang konkret terkait harga tanah di Kelurahan Jurumudi, jadi belum ada kesepakatan dari hasil mediasi,” terangnya.
Ia mengaku kalau saat itu pihaknya telah menyertakan 2 bukti sebagai pembanding harga tanah dengan kompensasi. Yang antara lain bukti transaksi jual beli tanah di wilayah Benda. Dari bukti tersebut menyatakan kalau harga tanah di wilayah tersebut berkisar Rp7 sampai Rp10 juta per meter²-nya. Serta perjanjian jual beli tanah.
“Jadi ada 2 tadi yakni bukti transaksi memang tanah di sana 2020 tanah per meter bisa sampai 10 juta sementara harga ganti rugi cuma 2,6 juta. Mungkin nanti kita serahkan bukti yang lain kalau bisa nanti Appraisal pembanding atau dari warga jual beli,” tukasnya.
Kekecewaan mendalam pun dirasakan oleh warga lantaran mediasi yang mereka nantikan tak berakhir manis. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga terdampak, Dedi Sutrisno. Kendati demikian, mediasi perdana ini menurut Dedi ada ihtikad baik dari pihak tergugat. Lantaran ingin menemui dan menerima aspirasi warga.
“Cuma dengan terjadinya mediasi pun, kami sudah merasa senang lah, itu aja. Tapi dalam arti senang, bukan arti senang gimana, ada itikad baik dari JKC, BPN dan PUPR,” katanya. (Hmi)


















