Mendagri: Walikota Tangerang Harus Menjaga Etika Pemerintahan

    Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo

    JAKARTA –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan, bahwa Walikota Tangerang Arief R Wismansyah harus menjaga etika pemerintahan. Hal itu disampaikan Tjahyo, usai acara Festival Gapura Cinta Negeri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/07)

    “Walikota harus menjaga etika Pemerintahan. Dia tidak boleh menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” ungkap Tjahyo.

    Kepala daerah menurut Tjahyo, juga tidak boleh mengambil langkah sepihak yang dapat merugikan kepentingan publik. Seperti memutus air, memadamkan listrik. “Itu tidak boleh dilakukan. Sebab menyangkut masalah pelayanan public. Pastinya yang dirugikan adalah masyarakatm: jelas Tjahyo.

    Menurutnya, Walikota Tangerang seyogyanya melakukan komunikasi dengan baik dari persoalan tersebut. Supaya tidak merugikan masyarakat.

    “Segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik. Sebagai kepala daerah, seorang walikota harus berprasangka baik. Jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional. Sehingga merugikan warga,” ujarnya.

    Dalam setiap menghadapi polemik kata Tjahyo, harus diselesaikan dengan cara santun dan bermartabat. Sehingga tidak menciderai wibawa pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

    Setiap penyelesaian persoalan tambah Tjahyo, diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

    Untuk diketahui. Kasus Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham, bermula mencuat dari perseteruan antara walikota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

    Dalam kisruh aset Kemenkumham di Kota Tangerang, Yasonna menyindir Arief yang berencana akan membuka area persawahan di lahan Kemenkumham. Kemudian Arief membalas sindiran Yasonna dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

    Selain itu Arief atas nama Pemkot Tangerang, memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU) di atas aset Kemenkumham. Pemkot juga menghentikan pengangkutan sampah di sejumlah fasilitas umum dan perkantoran milik Kemenkumham.

    Pemkot juga tidak memperbaiki drainase di 50 RT dari 12 RW pada lima kelurahan di wilayah Kecamatan Tangerang. Masing-masing di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham. (rls/tam)