DPRD Kota Tangerang Gelar Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

    Suasana rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, tentang penetapan Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Kamis (18/7).

    TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Kamis (18/7), di ruang rapat paripurna gedung pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangerang. .

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang hadir pada rapat itu menyampaikan, bila Raperda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Kami berharap dengan disahkannya Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahun ini. Supaya Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” kata Arief.

    Ia menambahkan, apresiasi, catatan dan masukan dari DPRD, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

    Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Hapipi mengatakan, secara substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Telah memenuhi persyaratan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. DPRD menuurt Hapipi, memberi apresiasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berhasil meminimalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018.

    “Selanjutnya kami di Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 ini agar dapat disetujui menjadi Perda,” pungkas Hapipi. (tam)