Pakar: Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM

    Dok.istimewa

    JAKARTA – Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pemukulan bahkan penangkapan oleh pihak kepolisian saat meliput demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja para pewarta dilindungi undang-undang.

    “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” ungkap Suparji dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

    Ia juga menegaskan, intimidasi kepada wartawan bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan, sambung ia, memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik.

    “Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo,” terangnya.

    Oleh sebab itu, ia kembali menekankan agar polisi melakukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban.

    “Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi,” tandasnya. (Red)