TANGERANG – Imbas pandemi Covid-19 ternyata tidak mempengaruhi kasus perceraian di Kota Tangerang. Para pasangan yang telah lama merasa hubungan rumah tangganya tidak lagi harmonis, tetap mendaftarkan pengajuan gugatan mereka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tangerang, Cik Basir. Menurutnya, pandemi Covid-19 sama sekali tidak mempengaruhi keinginan pasangan untuk bercerai.
Hanya saja, saat ini ada pembatasan jumlah pemohon dan pengurangan jam pelayanan, menyesuaikan kebijakan pusat. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Dalam sehari, kami membatasi 15 pemohon gugat cerai dan 25 orang yang ingin berkonsultasi,” ungkap Cik Basri.
Jumlah tersebut berbeda jauh bila dibanding sebelum terjadinya wabah Covid-19. “Sebelum Covid, kami tidak membatasi jumlah pemohon. Dalam satu hari, warga yang mengajukan cerai bisa mencapai 60 orang bahkan lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan, jam pelayanan pun sekarang dikurangi hingga pukul 15.00 WIB. “Daftar antrean sudah panjang. Bahkan jadwal sidang sudah penuh hingga akhir April mendatang,” terang Cik Basri.
“Biasanya perselisihan diantara mereka telah lama terjadi. Jalan keluarnya hanya dengan mengadukan atau menggugat cerai disini,” ungkap pimpinan PA Tangerang yang dilantik pada akhir Agustus lalu.
Pria kelahiran Palembang ini menambahkan, institusinya tidak bisa memaksakan atau menolak kehendak dari para pencari keadilan. Sebab, itu menyangkut persoalan batin pasangan itu sendiri
“Ibarat penyakit, pasangan yang mengajukan gugat cerai itu sudah stadium empat. Mereka sudah lama bersilang sengketa. Kendati demikian, pada tahap awal kami tetap melakukan sidang mediasi dalam upaya mendamaikan mereka,” tutur Cik Basir.
Dikatakan, ada beberapa penyebab yang mendominasi terjadinya perceraian di Kota Tangerang. “Diantaranya perselingkuhan, faktor ekonomi karena suami tidak bertanggung jawab dalam pemenuhan nafkah, serta kasus narkoba,” tukas Cik Basir. (tam)


















