Pastikan Aturan PSBB Dilaksanakan, Pemkot Tangerang Sidak Perusahaan

    Disnaker Kota Tangerang saat melakukan sidak ke PT Tuntex, Selasa (5/5).

    TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sektor industri, Selasa (5/5).

    Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei mendatang.

    Sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, sektor industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB.

    Kendati demikian, perusahaan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Sejak diterapkannya PSBB tahap pertama, Disnaker rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada sektor industri.

    “Hingga kini kami melalui Disnaker, telah monitoring 251 industri. Sebagian besar perusahaan tersebut menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

    Sementara itu Sekretaris Disnaker Kota Tangerang, Sri Suprapti menjelaskan, sidak yang dilakukan Disnaker bertujuan memastikan para pelaku industri menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB.

    Diantaranya dengan melakukan pengaturan pegawai yang masuk dengan memberlakukan pembagian jam kerja. Termasuk penerapan physical distancing di tempat kerja dan pemeriksaan suhu tubuh karyawan juga penerapan cuci tangan secara teratur bagi setiap pekerja.

    “Kami harap sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang telah dilakukan oleh PT Tuntex. Sehingga upaya untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat berjalan optimal,” ujar Sri.

    Sedangkan Human Resources Development (HRD) PT Tuntex Garment Indonesia, Atika, menuturkan, pihaknya telah menerapkan aturan sejak PSBB pertama kali diberlakukan.

    Pembagian kerja menjadi dua shift terhadap 1150 pegawai pun diberlakukan. Juga mewajibkan para pekerja mencuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik. Termasuk pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak di lokasi produksi dan di dalam kantor, hingga wajib menggunakan masker. 

    “Kami juga meliburkan para pegawai terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit. Seperti paru-paru, jantung dan sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai. Dan kami tidak melakukan pememotong gaji pekerja sedikit pun,” tukas Atika. (*/rls)