TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota merilis pelaku kerusuhan dalam aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Kawasan Pusat Niaga Terpadu Garda Bhakti Nusantara, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (14/10/2020).
Enam perusuh tersebut yang digelandang polisi di antaranya berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenam orang ini terbukti terlibat kericuhan aksi pekan lalu yang mengakibatkan sejumlah personel Polres Metro Tangerang Kota Terluka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tiga korban dengan berpakaian dinas Polri sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demo buruh dan menempati ploting PAM di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Pergudangan Niaga Terpadu Kota Tangerang.
“Saat ketiga saksi (sekaligus korban) berjalan ke arah objek keamanan ternyata massa aksi chaos dan sudah melempar batu ke arah petugas Polri yang berjaga,” ujar Kapolres saat jumpa pers.
Setelah itu, lanjut Kapolres, sebagian massa aksi berbalik mendekati ketiga korban dan langsung melakukan kekerasan terhadap ketiganya.
“Tersangka EBP menendang Bripka Imam Santoso mengenai perut dan melakukan pemukulan serta pelemparan batu ke arah anggota lainnya,” terang Sugeng.
Bersamaan dengan itu, menurut Sugeng, ada juga massa aksi yang menendang AKP Dirgantoro mengenai pinggang dan punggung serta di pukul dengan benda mengenai jari tangan kirinya.
“Selain itu Briptu Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang hingga patah tangan kanan,” katanya.
Kemudian, lanjut Sugeng, keenam tersangka masih melakukan perlawanan ke arah petugas dan merusak satu unit mobol patroli Sabhara Polres Metro Tangerang Kota.
“Mereka menghancurkan mobil dengan melempari menggunakan batu, memukul dengan kayu dan menginjak-injak mobil sehingga mobil rusak parah,” jelasnya.
“Sekira pukul 15.00 WIB masa berangsur sepi dan berjalan menuju Jakarta, selanjutnya para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 212 Jo Pasal 213 Jo 358 KUHP.
“Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Hmi)