Pemeriksaan Pelanggar SOP Rampung, Inspektorat: Hasilnya Akan Disampaikan

    (Dok. Beritatangerang.id) LPKA Klas I Tangerang

    TANGERANG (BT) – Inspektorat Jenderal (Irjen) Wilayah I Kemenkumham RI merampungkan pemeriksaan terkait dugaan kasus pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPKA Klas I Tangerang.

    Adapun SOP yang dilanggar yakni atas pemberian izin anak didik pemasyarakatan berinisial AMR yang diduga keluar-masuk LPKA tanpa sidang TPP.

    “Betul, laporan hasil pemeriksaannya sudah jadi,” kata Budi Ateh, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI saat dihubungi melalui seluler, Rabu (16/10/2019).

    Namun demikian, ia belum mau menjelaskan ihwal hasil pemeriksaan proses standar operasional prosedur (SOP) perizinan keluar bagi AMR. Ia mengaku akan mempelajari hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah dipelajari, dirinya akan menyampaikan hasilnya.

    “Masih diproses lah, masalah itu saya belum pahami semua karena masih ada tugas di Makassar. Hasil pemeriksaannya masih di tangan tim pemeriksa. Saya kan ngambil kesimpulan perlu baca dulu,” tuturnya.

    AMR saat ini sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara lantaran kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu siswa SMA Taruna Nusantara. AMR keluar lapas pada Sabtu (28/9/2019) untuk daftar kuliah. Namun diduga, AMR diloloskan Kalapas keluar tanpa melewati sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

    Ia menjelaskan, tim pemeriksa menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepekan di LPKA Klas I Tangerang untuk mendalami proses perizinan AMR, sang putra jenderal (purn), yang keluar lapas untuk daftar kuliah.

    “Kami dalami kaitan SOP pengeluaran. Jadi, karena keluar, sidang SOPnya dijalani nggak. Kalau dijalani nggak masalah. Yang penting yang bersangkutan di dalam baik-baik saja,” ucapnya.

    Menurut Budi, narapidana diperbolehkan keluar lapas asalkan tetap mengikuti prosedur. Bahkan, narapidana yang keluar lapas untuk daftar kuliah demi menjalani pendidikan seperti AMR pun diperbolehkan, asalkan melewati sidang TPP.

    “Tapi SOP tetap harus diikuti, harus sidang TPP dulu. Kalau yang bersangkutan dinilai dalam sidang TPP bagus, diperbolehkan keluar, ya, boleh. Orang kuliah online saja boleh, daripada narapidana pikirannya kosong tidak ada kegiatan,” tukasnya.

    Ia menambahkan, pejabat yang melanggar prosedur bisa diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung kesalahan yang juga diperbuat. Ada sanksi ringan dan juga berat.

    “Kalau sanksi ringan, ya mungkin yang bersangkutan misalnya masih Plt (Pelaksana tugas) karena dianggap tidak cakap bertugas dikembalikan saja ke lapas kelas I,” tandasnya. (Hmi)