Perda Bansos Kematian di Kota Tangerang Telah Disahkan

    Anggota DPRD Kota Tangerang Kosasih

    TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Sosial (Bansos) Kematian Bagi Penduduk Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Bansos nantinya diberikan secara rutin setiap tahunnya melalui APBD sebesar Rp3 juta setiap jiwa.  Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan, disahkannya tersebut bertujuan

    untuk meringankan beban warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia.

    Arief mengapresiasi dukungan DPRD, sehingga pembahasan terselesaikan dan disahkan menjadi Perda. “Mudah-mudahan santunan yang diberikan dapat meringankan saudara-saudara kita. Guna menanggulangi saudaranya yang sedang terkena musibah,” ujar Arief, usai menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (26/06).

    Sementara itu Kosasih, perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bansos Kematian mengatakan, kehadiran regulasi bertujuan meringankan penduduk miskin yang berduka cita. Lantaran anggota keluarganya meninggal dunia.

    Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia. “Warga miskin dapat mengusulkan melalui Lurah setempat kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang,” ungkap Kosasih.

    Wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris penduduk miskin, berupa uang sebesar Rp3 juta tiap jiwa. Dana tersebut berasal dari APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya. “Kategori penerima adalah penduduk miskin. Mulai dari bayi sampai lanjut usia,” jelas politisi Partai Golkar ini. (tam)