TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada masa akhir jabatan priode 2014-2019, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ketiga raperda tersebut digelar, Rabu (26/6), di ruang rapat Paripurna, Gedung Puspemkot Tangerang. Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menjelaskan, tiga perda yang telah ditetapkan, dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD.
“Sepanjang periode masa jabatan DPRD Kota Tangerang 2014-2019, setidaknya sebanyak 47 perda telah dirampungkan,” tutur politisi asal PDI Perjuangan ini.
Ketiga raperda yang telah ditetapkan yaitu Pelestarian warisan budaya tak benda, Bantuan Sosial Kematian Bagi Penduduk Miskin dan Retribusi Perizinan Tertentu. (tam)