TANGERANG – Dinas Kesehatan Kota Tangerang segera memberikan sanksi kepada oknum petugas pelayanan kesehatan yang bertugas di salah satu Posyandu di Kecamatan Karang Tengah.
Setelah sebelumnya petugas tersebut lalai dalam memberikan obat penurun panas kepada balita dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada para oknum yang diindikasi terlibat oleh Inspektorat Kota Tangerang.
“Sanksinya disesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kami sudah non aktifkan,” kata Dini yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/8).
Ia menuturkan, pemberian sanksi terhadap oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Dini.
Sementara itu Sekretaris Dinkes Kota Tangerang dr. Darto Z mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihaknya melakukan pemantauan secara berkala terkait kesehatan korban.
“Kami lakukan pemantauan lewat puskesmas dan kondisinya baik,” ujar Darto.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan tentang adanya pemberian obat penurun panas kedaluarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. (rls/tam)