PN Tangerang Menangkan Gugatan Warga Taman Royal

    FOTO: Suasana persidangan di PN Tangerang

    TANGERANG – Perkara kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal Kota Tangerang telah dipersidangkan. Dalam agenda putusan, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan warga terkait jalan rusak. Sehingga jalan tersebut kemungkinan besar akan diperbaiki oleh pemerintah setempat.

    Pihak warga yang dipelopori Haris Muhammadun menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty selaku pengembang Taman Royal ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 April 2020 atas perbuatan melawan hukum.

    Adapun sidang berlangsung hingga memasuki awal 2021. Dalam putusan perkara dengan nomor PMH 330/Pdt.G/2020/PN Tng, majelis hakim telah menyampaikan sejumlah putusan pada Kamis (28/1/2021) pekan lalu.

    Bunyi dalam putusan tersebut di antaranya; mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 adalah fasum dan fasos, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengambil alih penanganan obyek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3.

    PN Tangerang juga memutuskan hukuman tergugat untuk memperbaiki Jalan Boulevard, menghukum tergugat memperbaiki drainase, menghukum tergugat memperbaiki penerangan jalan umum (PJU) dan menghukum biaya perkara.

    Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan putusan kasus jalan rusak Perumahan Taman Royal tersebut.

    “Ya, betul,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

    Sementara kuasa hukum penggugat, Agus Susanto mengaku bahwa pihaknya menerima bunyi putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya akan lanjut memediasikan warga dengan Pemerintah Kota Tangerang.

    Agus juga ingin objek sengketa Jalan Boulevard segera diambil alih oleh Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan warga.

    “Pendapatnya, kami menerima amar putusan itu. Lalu, kami akan memediasikan antara warga dengan pemerintah kota. Sebab, pihak developer sudah menghadapi proses kepailitan,” kata Agus.

    “Jadi, objeknya diserahkan ke pemerintah kota dengan pengawasan kami sesuai permintaan warga,” imbuhnya. (Hmi)