TANGERANG – Sebanyak 48.000 eximer dan 35.750 tramadol disita polisi. Puluhan ribu obat terlarang itu bersumber dari sebuah gudang yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru,” ungkap Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, (21/12/20).
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka yakni KR dan NR.
“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisi 48.000 butir eximer,” terangnya.
Kata dia, polisi akan melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, SB berhasil melarikan diri.
Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Den)


















